Tujuh Guru Besar dari Fakultas Kedokteran—termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB—telah menyelenggarakan diskusi mini gratis guna menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.
Apa yang Meraka Soroti?
- Intervensi Pemerintah
Para guru besar menentang perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir bahwa langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Mutasi Dokter & Kebalikannya
Banyak dokter senior yang juga mengajar di fakultas kedokteran dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Mutu
Para guru besar mengingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter yang siap berpraktik akan menurun—bahkan dapat berdampak pada keselamatan pasien.
Pandangan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen; tidak boleh ada intervensi negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad): “Pengambilalihan oleh Menkes atas desain dan pengelolaan pendidikan medis terjadi tanpa partisipasi akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB): “Peralihan ke Kemenkes menurut PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Guru Besar Unhas & USU: Mereka menekankan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan kurang transparan, berisiko menciptakan kesenjangan kompetensi klinis dan ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi,” bukan pengambilalihan. Namun, kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting bagi Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis: Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik: Perguruan tinggi harus tetap memiliki peran dalam pengembangan kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan: Penting adanya keseimbangan antara keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara sehingga tidak didominasi oleh satu pihak saja.
Ringkasan Singkat
Masalah utama | Ringkasan |
Akuisisi Collegium | Berada di bawah naungan Kemenkes/KKI via UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | Fakultas dari UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menolak perubahan ini |
Risiko & Dampak | Pentingnya menjaga independensi untuk mempertahankan mutu pendidikan & pelayanan |
Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses sah & koordinatif; akademisi menyatakan ini adalah intervensi |