Baru-baru ini, izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1 dicabut sementara oleh Pemerintah AS. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing– termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard– karena dapat memengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera mengambil langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan sementara kebijakan tersebut. Hal ini memungkinkan mahasiswa asing untuk melanjutkan studi tanpa ada perubahan pada status visa mereka.
Gerak Cepat LPDP & Kemendiktisaintek
Untuk menghindari dampak bagi mahasiswa Indonesia, LPDP bersama Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memonitor perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus bagi para penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengimbau agar mahasiswa tidak meninggalkan wilayah AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa
Rencana Cadangan: 3 Skema Darurat
LPDP telah menyiapkan rencana alternatif seandainya kebijakan tersebut kembali diberlakukan:
- Liburan akademik sambil menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
- Kuliah bold untuk melanjutkan studi tanpa harus hadir di kampus
Fakta Singkat
Aspek | Informasi |
Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 recipient saat ini dan akan studi di AS |
Harvard | 46 recipient sedang kuliah, 23 telah lulus & akan kembali ke RI |
Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan kesempatan untuk melanjutkan studi |
Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa tetap dapat melanjutkan kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI proaktif dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamis memerlukan pengawasan informasi dan kesiagaan yang terus-menerus.